Tersangka Kepemilikan Ganja 7 Kilogram Terancam Hukuman Mati

Tersangka Kepemilikan Ganja 7 Kilogram Terancam Hukuman Mati

DOK/RK : SERAHKAN : Kamis (19/1), penyidik Sat Narkoba Polres Kepahiang melakukan pelimpahan tahap II kasus ganja 7 Kilogram ke JPU Kejari Kepahiang.--

Pelimpahan Tahap II ke JPU

 

RK ONLINE - AC (39) warga Desa Muara Karang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang.

 

 

Usai Kamis (19/1) kemarin, penyidik Sat Narkoba Polres Kepahiang melakukan pelimpahan tahap II Berkas Perkara  (BP) kasus Narkoba jenis ganja seberat 7 Kilogram tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang. 

 

 

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.Ik, M.Si melalui Kasat Narkoba, Iptu. Tommy Sahri, MH menyampaikan, BP tersangka AC telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Kepahiang. Karena itu, lanjut Kasat Tommy, pihaknyamelakukan pelimpahan tahap II ke JPU Kejari Kepahiang. Pascapelimpahan tersebut, tersangka dan Barang Bukti (BB) sudah menjadi tanggung jawab JPU.

 

 

"Hari ini (Kemarin, red) sudah kami lakukan tahap II atau P21 dari penyidik Sat Narkoba ke JPU Kejari Kepahiang. Sehingga tersangka AC segera menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang sudah dia lakukan," kata Tommy. 

 

 

Sumber: