Pengedar Sabu dan Ganja, 5 Tersangka Diamankan 1 Berstatus Residivis
Pengedar Sabu dan Ganja, 5 Tersangka Diamankan 1 Berstatus Residivis--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Edarkan narkotika jenis sabu dan ganja, Satnarkoba Polres Kepahiang mengamankan lima orang tersangka. Kelima tersangka yang diamankan, rinciannya terdiri dari 1 perkara narkotika jenis sabu dan 3 perkara jenis ganja.
Pengungkapan perkara peredaran narkoba jenis sabu dan ganja ini dilakukan Satnarkoba Polres Kepahiang sejak tanggal 16 Januari 2026 sampai dengan 24 Januari 2026. Demikian disampaikan Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, SH S.Ik MH melalui Waka Polres Kompol Sultoni didampingi Kasat Narkoba Iptu.Risda Pratama, SH dan Kasi Humas AKP Hery saat press realese Kamis 29 Januari 2026.
BACA JUGA:Ada Long Weekend Loh, Catat Berikut Ini Daftar Hari Libur Sepanjang Bulan Februari 2026
BACA JUGA:Benarkah Menempatkan Tanaman Dalam Rumah Berbahaya Saat Malam Hari, Simak Baik-Baik!
Tersangka yang diamankan diantaranya AP (33) warga Curup, HT (49) warga Curup yang merupakan residivis tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu dan pidana pada tahun 2024. IS (28) warga Curup, AP (26) warga Kepahiang, dan DS (18) warga Bengkulu Tengah.
"Kelima tersangka ini merupakan pengedar yang akan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja di Kabupaten Kepahiang, kelima tersangka diamankan pada waktu yang berbeda dan 4 berkas perkara," terang Wakapolres.
Wakapolres Kepahiang menerangkan, dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana Narkotika yang diungkap Satnarkoba Polres Kepahiang telah dilakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap dugaan pelaku penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA:Membandel Lagi, Pedagang Pasar Pagi 'Paksa' Pemerintah Bertindak Tegas!
BACA JUGA:2.765 Warga Daftar Haji di Kepahiang, Aturan Baru Diminta Mampu Pangkas Masa Tunggu Selama 26 Tahun
"Saat dilakukan penyelidikan, ternyata benar adanya peredaran dan atau penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kepahiang. Lokasi penangkapannya di Desa Taba Tebelet, Desa Tebat Monok dan Desa Simpang Kota Bingin kecamatan Merigi. Satu tersangka HT yang mengedarkan narkotika jenis sabu merupakan residivis perkara yang sama," jelasnya.
Sumber:










