Kasus Tipikor Puncak Mall Dicecar, Berapa Jumlah Kerugian Negara?
Puncak Mall Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkepahiang.id - Penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengelolaan Puncak Mall Kepahiang terus bergulir. Meski berjalan tanpa banyak publikasi, Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang diketahui tetap aktif melakukan pendalaman terhadap kasus yang telah lama menjadi sorotan tersebut.
Perkembangan terbaru, penyidik bahkan telah melibatkan tim dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pada akhir pekan lalu. Keterlibatan tim penilai independen ini bertujuan untuk menghitung potensi kerugian negara yang diduga timbul dalam pengelolaan Puncak Mall.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi yang dianggap mengetahui secara rinci persoalan tersebut. Menariknya, dari sejumlah saksi yang dimintai keterangan, terdapat dua mantan Bupati Kepahiang yang juga telah memenuhi panggilan penyidik.
Kanit Tipikor Polres Kepahiang, Ipda Saputra Eka Yusmura, SH, saat dikonfirmasi belum bersedia membeberkan secara rinci perkembangan penyelidikan. Ia hanya menegaskan bahwa proses masih berjalan di tahap awal.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Puncak Mall Kepahiang, Polres Periksa 4 Orang Saksi
“Kita belum bisa berbicara banyak, ini masih dalam tahap penyelidikan. Setiap ada progres nanti akan kami sampaikan,” ujar Saputra.
Meski demikian, langkah penyidik menggandeng KJPP menjadi sinyal kuat bahwa penanganan perkara ini mulai mengarah pada penghitungan potensi kerugian negara sebagai salah satu unsur penting dalam perkara tipikor.
Jika menilik ke belakang, sejak mulai beroperasi pada 2007 silam, keberadaan Puncak Mall diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah, khususnya melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, dalam perjalanannya, kontribusi tersebut dinilai belum optimal.
Berdasarkan penelusuran, dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Kepahiang dengan PT Puncak Jaya Lestari (PJL) pada tahun 2007, terdapat klausul yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah berhak mendapatkan 30 persen dari sektor retribusi parkir sebagai bagian dari PAD.
BACA JUGA:Polres Kepahiang Bongkar Dugaan Korupsi Puncak Mall, Gandeng KJPP Hitung Kerugian Negara
Namun, realisasi dari kesepakatan tersebut kerap menjadi tanda tanya. Bahkan, persoalan setoran PAD dari Puncak Mall ini sudah beberapa kali mencuat ke permukaan, namun belum pernah menemukan titik terang.
Pada tahun 2022 lalu, Komisi III DPRD Kepahiang sempat memanggil pihak manajemen Puncak Mall untuk dimintai klarifikasi. Sayangnya, pemanggilan tersebut juga tidak menghasilkan kesimpulan yang jelas terkait kontribusi sebenarnya terhadap PAD.
Tak hanya dari sektor parkir, potensi kontribusi PAD dari Puncak Mall sejatinya juga berasal dari berbagai sektor lain, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi sah lainnya, termasuk dari usaha penginapan yang berada dalam satu kawasan.
Dari data awal yang dihimpun, luas lahan Puncak Mall mencapai sekitar 1.226 meter persegi. Lahan tersebut diketahui merupakan aset negara yang kini statusnya telah resmi menjadi milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang, setelah memperoleh restu dari Kementerian Keuangan.
Sumber:




