Radar Kepahiang
PUPR Kepahiang

Nasib Honorer R2 dan R3, Ada Instruksi Mendagri Soal Pedoman Baru PPPK

Nasib Honorer R2 dan R3, Ada Instruksi Mendagri Soal Pedoman Baru PPPK

Nasib Honorer R2 dan R3, Ada Instruksi Mendagri Soal Pedoman Baru PPPK--DOK/NET

BACA JUGA:Sesuai Surat BKN, Tenaga Honorer TMS Dalam Seleksi PPPK Tahap 2 Tetap Berpeluang Diangkat ASN

 3. Honorer yang belum terdaftar dalam database BKN tetapi telah bekerja secara aktif di instansi pemerintah selama minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus tanpa jeda.

4. Honorer guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat dalam pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

BACA JUGA:Saldo DANA Rp 624.000 Per Hari, Segera Download Aplikasi Penghasil Uang Tercepat Ini

BACA JUGA:IPARI Wadah Para Penyuluh Agama di Kepahiang Tingkatkan Profesionalitas

5. Guru yang bekerja di sekolah swasta dan memperoleh rekomendasii dari instansi tempat mereka bertugas.

Namun, setelah Intruksi Presiden Prabowo Subianto tentang efisiensi anggaran diterapkan, sejumlah instansi mulai melalui Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tahun 2024. Selain itu, beberapa instansi juga telah menerapkan kebijakan untuk merumahnkan tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang tidak dapat memenuhi kebutuhan formasi yang ada.

Hal ini diperburuk dengan ketidakpastian terkait penganggaran gaji bagi tenaga honorer, terutama mereka yang telah terkena PHK.

Sumber: