ADD di Kepahiang Dipangkas Rp3,4 Miliar, Dinas PMD: Pengurangan Siltap!
![ADD di Kepahiang Dipangkas Rp3,4 Miliar, Dinas PMD: Pengurangan Siltap!](https://radarkepahiang.disway.id/upload/ba5ec6d51cf95961dfa2359878fcc888.jpg)
ADD di Kepahiang Dipangkas Rp3,4 Miliar, Dinas PMD: Pengurangan Siltap!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Dampak pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) yang dialami oleh Kabupaten Kepahiang yang mencapai Rp70,5 miliar, berimbas pada pemangkasan ADD.
Bangkan mirisnya, pemangkasan ADD yang diketahui mencapai Rp3,4 miliar tersebut, mengakibatkan Siltap Kades dan perangkat desa di Kabupaten Kepahiang terancam ikut dikurangi.
BACA JUGA:HPN 2025: Raja Pane dan Kesuksesan HPN 2025 di Kalimantan Selatan
BACA JUGA:640 Tenaga Honorer Lolos Seleksi Administrasi, BKDPSDM Kepahiang Belum Tentukan PPPK Penuh atau Paruh Waktu
Ini diketahui berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang nomor 900/0210/C/BKD/2025, tanggal 6 Februari 2025 perihal penyesuaian ADD. Dalam surat tersebut menunjukan bahwa perhitungan ADD tahun 2025 semula sebesar Rp48.273.413.100. Namun dengan adanya pemotongan DAU, membuat ADD berkurang menjadi sebesar Rp44.786.979.500.
BACA JUGA:Masuk Database BKN, Edwar Samsi Sebut Tak Ada Alasan Tenaga Honorer Tak Diangkat PPPK
BACA JUGA:Masuk Database BKN, Edwar Samsi Sebut Tak Ada Alasan Tenaga Honorer Tak Diangkat PPPK
Terkait hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau PMD Kabupaten Kepahiang, sudah menyurati masing-masing pemerintah desa. Melalui surat tersebut, Kades diharuskan melakukan penyesuaian atau mengurangi pagu ADD defenitif yang tertuang di dalam Keputusan Bupati Kepahiang nomor 392 tahun 2024, tentang besaran ADD setiap desa di Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2025.
Adapun pengurangan pagu tersebut sudah ditetapkan dengan angka masing-masing desa sebesar 7,22 persen.
BACA JUGA:Pemerintah Resmi Umumkan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Daftar Lengkapnya!
BACA JUGA:Sudah Dianggarkan Pemkab Kepahiang Rp13,9 Miliar, Isunya THR ASN Ditiadakan!
"Kemudian, bagi desa yang sudah melakukan penetapan APBDes tahun anggaran 2025, agar dapat membintangi atau memberi tanda kegiatan yang akan dirubah dalam APBDes perubahan tahun anggaran 2025. Bagi desa yang belum melakukan penetapan APBDes tahun anggaran 2025, maka pagu ADD yang dimasukkan ke pendapatan APBDes sesuai dengan pagu penyesuaian setelah dikurangi sebesar 7,22 persen dari pagu indikatif ADD sebelumnya," jelas Kadis PMD Iwan Zamzam, SH, MH melalui Sekretaris PMD, Deva Yurita Ambarini, Sp, Mp.
BACA JUGA:Bawaslu Kepahiang Sebut 1 ASN Pelanggar Netralitas Terkendala Sistem Pelaporan di BKN
BACA JUGA:BKDPSDM Kepahiang Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK Khusus Tenaga Honorer Masuk Database BKN
Dijelaskan Deva kalau dengan adanya pengurangan ini, masing-masing desa harus melakukan penyesuaian dan pengurangan sekitar 7,2 persen. Bagi pemerintah desa yang sudah menetapkan APBDes TA 2025, maka harus menyesuaikan lagi anggaran, program dan kegiatan desa.
"Dengan demikian, desa diminta untuk penyesuaian ADD. Bisa jadi salah satu item yang akan dikurangi oleh desa adalah pengurangan Penghasilan Tetap atau Siltap perangkat desanya," demikian Deva.
Sumber: