Nikahkan Anak Bawah Umur, Siap-Siap Diasingkan!

Nikahkan Anak Bawah Umur, Siap-Siap Diasingkan!

Nikahkan Anak Bawah Umur, Siap-Siap Diasingkan!--Jimmy Mayhendra

Menurut Linda selain sanksi pengasingan, orang tua atau masyarakat yang nekat menikahkan anak bawah umur itu bisa juga dijerat dengan sanksi adat bahkan hingga sanksi pidana penjara.

 

"Jadi juga ada sanksi adat dan sanksi hukum bagi orang tua yang sengaja menikahkan anak bawah umur," lanjutnya.

 

Kendati demikian, dijelaskan Linda hal ini baru sebatas rancangan saja dan belum benar-benar fix. Sebab menurutnya, Perbup tersebut masih dalam proses penyusunan dan masih belum disahkan.

 

"Sekarang masih dalam proses, mudah-mudahan tahun depan bisa diterapkan," singkatnya.

Sumber: