Jadi Tersangka Tunggal Korupsi Dana CSR Rumah BUMN, Begini Modusnya!
Jadi Tersangka Tunggal Korupsi Dana CSR Rumah BUMN, Begini Modusnya!--Jimmy Mayhendra
"Bukan cuma kegiatan fiktif saja, namun juga ada mark up terhadap beberapa transaksi," lanjutnya.
Sementara itu dijelaskan pula bahwa, dugaan korupsi dengan KN senilai ratusan juta ini telah dilakukan oleh tersangka terhitung sejak TA 2021-2023.
"Dugaan korupsi ini dilakukan oleh tersangka mulai tahun 2021-2023," singkatnya.
Sumber: