Jadi Tersangka Tunggal Korupsi Dana CSR Rumah BUMN, Begini Modusnya!

Jadi Tersangka Tunggal Korupsi Dana CSR Rumah BUMN, Begini Modusnya!

Jadi Tersangka Tunggal Korupsi Dana CSR Rumah BUMN, Begini Modusnya!--Jimmy Mayhendra

Radarkepahiang.id - AP, pembina sekaligus pengelola Dana CSR rumahh kreatif BUMN Kepahiang secara resmi menyandang status sebagai tersangka, Senin 9 Desember 2024.

 

Korupsi yang dilakukan AP terhadap dana CSR Rumah Kreatif BUMN Kepahiang ini menimbulkan Kerugian Negara (KN) yang senilai Rp300 juta lebih.

 

Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH menuturkan bahwa ada sejumlah modus operasi yang dilakukan oleh tersangka dalam melakukan dugaan korupsi ini.

BACA JUGA:Merasa Bersalah, Sunhaji Minta Gus Miftah Tetap Jadi Utusan Khusus Presiden

BACA JUGA:Tak Hanya Sunhaji, Ini Deretan Orang yang Diduga Dihina Gus Miftah

Salah satu modus yang dijalankannya adalah dengan melakukan kegiatan fiktif.

 

"Jadi untuk KN yang ditimbulkan yakni sebesar Rp300 juta lebih, salah satu modus yang dilakukannya adalah dengaan melakukan kegiiatan fiktif," ujar Kasi Pidsus.

 

Selain kegiataan fiktif, tersangka juga melakukan mark up terhadap sejumlah transaksi. Dari kedua modus yang dijalani inilah, penyidik mendapati adanya kerugian dengan nilai hingga mencapai ratusan juta.

BACA JUGA:Peringati Harkodia, Pemkab Kepahiang Teguhkan Komitmen Cegah Korupsi Dini

BACA JUGA:Ini Kata Jaksa Soal Calon Tersangka Kasus TGR DPRD Kepahiang!

Sumber: