Target PAD Kepahiang 2025 Naik!

Target PAD Kepahiang 2025 Naik!

Target PAD Kepahiang 2025 Naik!--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepahiang pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 65 miliar. Besaran target PAD yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Kepahiang ini meningkat dari tahun sebelumnya yang senilai Rp 56 miliar.

 

Kepala Badan Keuangan Daerah Kepahiang Jono Antoni, S.Sos MM melalui Kabid Pendapatan Amarullah Mutaqin, SE M.Ap menjelaskan beberapa sektor yang akan menjadi pengungkit dari PAD tersebut diantaranya yaitu pendapatan dari retribusi daerah. Selain itu juga dari sektor pajak daerah, yakni pajak hotel, restoran, reklame, kendaraan bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB-P2).

BACA JUGA:Tampung Aspirasi, Ini Jadwal Reses Anggota DPRD Kepahiang

BACA JUGA:Harga Cabai Rawit di Kepahiang Makin Pedas!

"Jika dibandingkan tahun 2024, target PAD tahun depan jauh meningkat, ini seiring masuknya PKB dan BPNKB pajak kendaraan sebagai dana bagi hasil daerah (DBH)," jelas Amarullah.

 

Dikatakan Amarullah, pihaknya terus melakukan evaluasi guna meningkatkan sektor pajak agar tercapai pendapatan asli daerah sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten tersebut. Besaran target PAD tersebut dinilai realistis, lantaran potensi pendapatan dari sektor pajak dan retribusi sangatlah tinggi.

 

"Namun, tidak semua objek pajak dan potensi pajak merupakan kewenangan pemerintah daerah. Ada pula yang merupakan kewenangan pemerintah pusat, seperti PPH 21, PNPB, pajak pertambahan nilai, HGU, galian C, kehutanan, terminal dan sejumlah objek dan potensi pajak kewenangan pusat," jelas Amarullah.

BACA JUGA:Termasuk Non Medis, Karyawan RSUD Kepahiang Juga Terima Insentif Jasa Pelayanan

BACA JUGA:Khusus Rumah Dinas Waka II, Ansori Pastikan Aset Daerah Masih Lengkap

Disisi lain, pihaknya berharap perangkat daerah penghasil untuk diharapkan bekerja ekstra memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditentukan. Kemudian melakukan pemetaan retribusi, agar potensi pajak daerah bisa meningkatkan.

Sumber: