Bupati Kepahiang Tegaskan Perda PDRD Harus Jadi Senjata Dongrak PAD
Bupati Kepahiang Tegaskan Perda PDRD Harus Jadi Senjata Dongrak PAD--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Kepahiang sudah disahkan sejak tahun lalu, Bupati Kepahiang Dr. Ir H Hidayattulah Sjahid, MM IPU menekankan agar regulasi daerah tersebut diharapkan mampu mendongrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, regulasi tersebut sesuai amanat UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
BACA JUGA:Mulai Data RTLH, Dinas PUPR Kepahiang Prioritaskan Masuk Program BSPS
BACA JUGA:Tanpa Andalkan DAK 2025, Ini Strategi Dinas LH Untuk Tangani Sampah di Kepahiang
Bupati menegaskan, aturan ini menjadikan Pemerintah Kabupaten tidak bisa main-main dalam menetapkan target. Dimana tahun mendatang target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditetapkan sebesar Rp 60 miliar.
"Pencapaian PAD ini nantinya menjadi bagian pengukuran kinerja daerah, sehingga dituntut mampu mengubah pola kerja dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah dengan mengoptimalkan potensi objek pajak yang ada. Maka ditekankan dengan regulasi PDRD ini mampu mendongkrak PAD yang sudah ditetapkan tahun mendatang," tegas Bupati.
BACA JUGA:KUA Ujan Mas Pastikan Pernikahan Kades Tanjung Alam Belum Sah Dimata Hukum!
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Harapkan Mutu Pendidikan di Kepahiang Semakin Berkualitas
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) kata Bupati menjadi tolak ukur kemampuan keuangan daerah. Dalam penetapan target, disamping berdasarkan potensi dilapangan, juga memperhatikan batas kewajaran.
"Tetap melihat capaian realisasi dari tahun-tahun sebelumnya, dengan beberapa pengecualian dan penambahan kearifan lokal sesuai kondisi daerah," ujar Bupati.
BACA JUGA:Cuma Rp 2 Jutaan, Ini 5 Rekomendasi Laptop Produk Lokal Termurah
BACA JUGA:Cocok Buat Kuliah, Mahasiswa Wajib Punya Laptop Ini
Sumber: