Kepemilikan Aset Lahan Puncak Mall Kepahiang Belum Jelas, BKD: Masih Berproses

Kepemilikan Aset Lahan Puncak Mall Kepahiang Belum Jelas, BKD: Masih Berproses

Kepemilikan Aset Lahan Puncak Mall Kepahiang Belum Jelas, BKD: Masih Berproses--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Kepemilikan aset lahan puncak mall sampai saat ini belum ada kejelasan, meskipun Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengklaim sudah menerima putusan MA terkait penetapan aset tersebut.

Namun, lahan tersebut belum tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) aset barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Nata-Hafizh Lapor ke Bawaslu, Begini Materi Laporannya!

BACA JUGA:Intruksi Pusat, Anggota DPRD Kepahiang Fraksi PDI Perjuangan Dilarang Gadai SK

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang Jono Antoni, S.Sos MM melalui Kepala Bidang Aset Herwin Noviansyah, S.Sos MM  menjelaskan jika, terkait dengan kejelasan aset tersebut kini masih dalam proses. Dimana Pemkab Kepahiang sudah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menengahi persoalan tersebut.

 

"Sampai saat ini belum ada kejelasan terkait dengan kepemilikan aset lahan Puncak Mall, yang pada intinya sedang berproses, Pemkab Kepahian sudah menggandeng KPK. Hal ini untuk menengahi persoalan lahan puncak Mall ini ditingkat pusat," ujar Herwin.

BACA JUGA:Tuntaskan Pembahasan, Dokumen RAPBD 2025 Diserahkan ke Banggar!

BACA JUGA:Dilengkapi Prosesor Terbaik, Ini Tips Memilih Laptop Bagi Mahasiswa

Herwin menjelaskan, meski secara histori aset tersebut ditetapkan MA sebagai aset Pemkab Kepahiang, namun aset berupa lahan tersebut masih tercatat sebagai aset Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian LHK dengan status pemegang aset ialah Kementerian Keuangan. Karena hal itu, BPN/ATR Kabupaten Kepahiang belum dapat menerbitkan sertifikat lahan Puncak Mall atas nama Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

 

"Jadi, sampai saat ini Kementerian Keuangan belum melepaskan status aset BMN tersebut menjadi milik Pemkab Kepahiang, karena itulah belum diterbitkannya sertifikat. Tujuannya ditengahi oleh KPK ialah agar Kemenkeu melepaskan status aset tersebut," jelas Herwin.

Sumber: