Pengesahan Rancangan APBD 2025 Diburu Waktu, Pemkab Kepahiang Terancam Disanksi Pusat!
Pengesahan Rancangan APBD 2025 Diburu Waktu, Pemkab Kepahiang Terancam Disanksi Pusat!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 ditenggat pada November 2024 ini. Namun, di Kabupaten Kepahiang pembahasannya terancam molor.
Pasalnya Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.H mengatakan bahwa, hingga saat ini Pemkab Kepahiang masih belum menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025 ke Pimpinan DPRD Kepahiang.
BACA JUGA:PSSI Layangkan Protes ke FIFA, Laga Indonesia vs Bahrain Berpeluang Diulang
BACA JUGA:Jangan Cuma Monoton, Kemenag Kepahiang Tuntut Guru Madrasah Lakukan Inovasi
Lantaran keterlambatan pembahasan RAPBD 2025 tersebut, Pemkab Kepahiang khawatir akan mendapatkan sanksi dari Pemerintah Pusat.
"Jadi sebelum RAPBD 2025 yang dibahas, sebelumnya kita akan membahas KUAPPAS 2025 dulu. Sementara KUAPPAS ini sedang kita susun bersama dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya. Karena terlambat, pasti ada konsekuensi yang akan kita terima dari pemerintah pusat," ujar Hartono.
Kendala lainnya keterlambatan pengajuan usulan draf KUAPPAS TA 2025 lanjut Hartono, lantaran saat ini unsur pimpinan DPRD Kepahiang masih dijabat oleh unsur pimpinan sementara.
BACA JUGA:Terekam CCTV, 2 Bujang Buntu Nekat Maling Ayam Milik Warga Jalan Baru
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Dukcapil Kepahiang Siapkan Ribuan Blanko KTP
Bahkan, untuk membahas rancangan tersebut juga lembaga DPRD Kepahiang pasca dilantik belum membentuk Badan Anggaran (Banggar).
"Ya, paling tidak Pemkab Kepahiang menunggu sampai dilantiknya pimpinan DPRD Kepahiang defenitif, baru mengajukan dokumen KUAPPAS 2025," lanjutnya.
BACA JUGA:Siap-Siap Polres Kepahiang Segera Geber Operasi Zebra, Cek Jadwalnya!
Sumber: