Ini Jadwal SKD dan SKB CPNS 2024, Simak Perbedaan Keduanya!

Ini Jadwal SKD dan SKB CPNS 2024, Simak Perbedaan Keduanya!

Ini Jadwal SKD dan SKB CPNS 2024, Simak Perbedaan Keduanya!--DOK/Net

Radarkepahiang.id - Masa pengumuman seleksi administrasi bagi pelamar CPNS 2024 sudah resmi ditetapkan oleh pemerintah pusat. 

Dengan begitu, setelah tahapannya selesai, pelamar CPNS 2024 tentu memerlukan informasi seputar jadwal tes SKD dan SKB CPNS 2024 terbaru resmi dari BKN.

 

Mengacu pada surat nomor:5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang penyesuaian jadwal seleksi pengadaan CPNS TA 2024 yang diterbitkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Melalui pengumuman yang ditetapkan oleh panitia seleksi nasional tersebut, dapat diketahui tes SKD CPNS 2024 tetap akan berlangsung mulai tanggal 16 Oktober sampai 14 November 2024.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Usulkan Status Jalan Ringroad Jadi Jalan Nasional

BACA JUGA:Perpusda Kepahiang Rancang Arsip Pemerintahan Dikelola Secara Digital

Sama halnya dengan tes SKB CPNS 2024 juga tetap akan diselenggarakan mulai tanggal 9-20 Desember 2024. 

Lalu apa bedanya, tes SKD dan SKB CPNS 2024 setelah mengetahui jadwal seleksi administrasi, pelamar CPNS 2024 wajib mengenal secara lebih dekat mengenai kedua jenis tes tersebut.

 

Meskipun terdengar mirip, SKD dan SKB merupakan dua jenis tes berbeda yang harus dijalani oleh pelamar agar dapat menjadi CPNS terpilih. 

Sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pasal 1 dijelaskan secara rinci mengenai pengertian dari SKD dan SKB.

BACA JUGA:2 Triwulan TA 2024, Pemkab Kepahiang Dapat Alokasi DBH Rp16,3 Miliar

BACA JUGA:Aset Pemkab Kepahiang Bernilai Puluhan Miliar Jadi Idola Pelajar!

Sumber: