Perda LP2B Sudah Ada, DKPP Kepahiang Berpeluang Usulkan DAK ke Pemerintah Pusat

Perda LP2B Sudah Ada, DKPP Kepahiang Berpeluang Usulkan DAK ke Pemerintah Pusat

Kepala DKPP Kepahiang sebut pihaknya berpeluang mendapatkan DAK dari pemerintah pusat melalui Perda LP2B--Radarkepahiang.id

 

"Kaitannya dengan regulasi daerah LP2B tersebut pada DKPP Kepahiang, lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk melindungi dan dikembangkan secara konsisten, guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan," jelas Rukismanto.

BACA JUGA:Dukung Pasangan Calon Pilihannya, Bupati Kepahiang Diperbolehkan Ikut Kampanye Pilkada 2024, Ini Syaratnya!

BACA JUGA:Update Harga Kopi Robusta Naik Terus, Sekarang Tembus Rp66 Ribu!

Karena sama sekali tidak mendapatkan DAK, Rukismanto membeberkan jika menyebabkan pihaknya tidak memiliki aktifitas pembangunan balai benih ikan atau BBI Kabupaten Kepahiang yang berlokasi di Desa Tebing Penyamun. 

Padahal, jika sarana dan prasarana BBI tersebut dikembangkan, daerah dengan sendirinya dapat melakukan budidaya ikan, menghasilkan benih ikan unggul yang nantinya bermuara pada Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

 

"Kalau pembangunan dan kelengkapan sarana dan prasarana balai benih ikan itu maksimal, kita dapat menyusun teknis operasional perbenihan dan budidaya ikan dengan baik," tutup Rukismanto.

Sumber: