Angka Kasus Pernikahan Dini di Kepahiang Mencapai 156 Kasus
Kepala DPPKBP3A Kepahiang, Linda Rospita mengatakan jika angka kasus pernikahan dini di Kepahiang mencapai 156 kasus dan harus menggencarkan sosialisasi.--Radarkepahiang.id
Radarkepahiang.id - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DPPKBP3A Kepahiang mencatat, angka kasus pernikahan dini di Kepahiang mencapai 156 kasus.
Angka ini merupakan angka kasus pernikahan dini di Kepahiang tahun 2023 lalu. DPPKBP3A Kepahiang juga menyebutkan jika data tersebut, diperoleh berdasarkan data dispensasi nikah tahun 2023 lalu.
BACA JUGA:Segera Jual, Update Harga Kopi di Kepahiang Hari Ini Naik Lagi!
BACA JUGA:133 Sekolah Terapkan Kumer, Guru Dituntut Tingkatkan Kompetensi
Oleh sebab itu Kepala DPPKBP3A Kepahiang, Linda Rospita, SH, MH mengatakan kalau pihaknya harus bekerja keras untuk menekan bertambahnya angka kasus pernikahan dini di Kepahiang ini. Salah satunya dengan menggencarkan sosialisasi pencegahan pernikahan dini.
Dikatakan Linda, DPPKBP3A Kepahiang menurunkan tim yang bertugas di kecamatan, desa dan kelurahan untuk melakukan sosialisasi pencegahan pernikahan dini di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan.
"Pertama melalui kader penyuluh, program kampung Keluarga Berencana maupun program-program yang ada di Posyandu. Sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama kalangan pelajar akan risiko dari pernikahan dini," terang Linda.
BACA JUGA:Mobil Damkar Kepahiang Mogok di Perjalanan Menuju Lokasi Kebakaran, Rusak Berat!
BACA JUGA:Kebakaran, Warga Sido Makmur Merugi Ratusan Juta!
Linda menjelaskan, pencegahan pernikahan dini ini sangat penting dan harus ditangani secara serius. Karena selain mencegah angka kasus stunting bertambah, langkah strategis ini dibutuhkan sebagai upaya menurunkan angka kematian ibu dan anak.
Sumber: