Sudah Dapat Dana Kasus Stunting Rp 3 Miliar, DPPKBP3A Kepahiang Minta Rp 300 Juta Lagi, Linda: Rumah Aman!

Sudah Dapat Dana Kasus Stunting Rp 3 Miliar, DPPKBP3A Kepahiang Minta Rp 300 Juta Lagi, Linda: Rumah Aman!

DPPKBP3A Kepahiang usulkan anggaran Rp 300 juta untuk perbaikan rumah aman.--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Setelah sebelumnya menerima kucuran dana kasus stunting Rp 3 miliar dari pemerintah pusat, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau DPPKBP3A Kepahiang kembali meminta penambahan anggaran sebanyak Rp 300 juta.

 

Berbeda dari dana Rp 3 miliar yang bersumber dari DAK non fisik, kali ini DPPKBP3A Kepahiang membutuhkan suntikan dana untuk merehab bangunan milik Pemkab Kepahiang yang nantinya dijadikan sebagai Rumah Aman Pemkab Kepahiang.

BACA JUGA:Wacananya Bulan Ini, Apa Kabar Pencairan Bansos Janda Fakir Miskin?

BACA JUGA:Tersangka Curanmor 'Lelang' Motor Warga Taba Mulan Seharga Rp 1,2 Juta

Sebab untuk dapat dioperasikan sebagai Rumah Aman, aset Pemkab Kepahiang yang berlokasi di Desa Taba Tebelet, Kecamatan Kepahiang ini membutuhkan perbaikan yang diproyeksikan membutuhkan anggaran hingga Rp 300 juta.

 

Kepala Dinas PPKBP3A Kepahiang, Linda Rospita, SH, MH menjelaskan jika saat ini, Pemkab Kepahiang sudah memiliki bangunan yang diperuntukan sebagai Rumah Aman. 

Bangunan di Desa Taba Tebelet ini, dinilai sangat tepat untuk dijadikan seagai Rumah Aman dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

 

"Anggaran itu kita usulkan untuk memenuhi segala fasilitas di Rumah Aman tersebut. Tujuannya untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak," terang Linda.

BACA JUGA:3 Unsur Pimpinan DPRD Kepahiang Periode 2024-2029 Langsung Dapat Mobil Dinas Baru, Toyota Fortuner!

BACA JUGA:Pergi Bersama Seorang Pria, Pelajar Asal Durian Depun Dinyatakan Hilang!

Dijelaskan Linda, Rumah Aman ini nantinya diperuntukkan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga atau korban kekerasan yang memerlukan perlindungan khusus. Langkah ini untuk menghindari adanya ancaman dari pelaku ketika proses hukum sedang berjalan.

Sumber: