Tunggakan Pajak Reklame Capai Rp 54 Juta
Tunggakan Pajak Reklame Capai Rp 54 Juta--Jimmy Mayhendra
Sementara itu Jono mengatakan bahwa, penagihan terhadap pajak reklame atau sangkutan-sangkutan lainnya perlu digencarkan. Bukan tanpa dasar, hal ini lantaran Pemkab Kepahiang tengah berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kalau ada pembayaran kan dampaknya pada PAD yang meningkat," singkatnya.
Sumber: