Sidak Hp Pelajar Dianggap Langgar Privasi Anak

Sidak Hp Pelajar Dianggap Langgar Privasi Anak

Sidak Hp Pelajar Dianggap Langgar Privasi Anak--Dok/Net

Sidak Hp Pelajar Dianggap Langgar Privasi Anak

Radarkepahiang.id - Meskipun DPPKBP3A dan Dikbud Kepahiang telah bekerjasama untuk melakukan Sidak HP setiap 2 minggu sekali, sebagai upaya menekan dan mencegah kenakalan remaja, namun kenyataannya hal ini tampaknya masih sulit dilakukan secara merata.

 

Bagaimana tidak, kesulitan itu timbul lantaran ada beberapa orang tua yang menganggap, Sidak HP yang dilakukan oleh dewan guru di sekolah merupakan hal yang tidak pantas dan melanggar privasi anak.

BACA JUGA:3 Desa di Kepahiang Masuk 10 Besar Lomba Desa Wisata!

Padahal Kepala DPPKBP3A Kepahiang, Linda Rospita, SH melalui Kabid PPA, Yurlaili, S,KM mengatakan bahwa hal tersebut penting dilakukan agar dewan guru selaku pengganti orang tua di lingkungan sekolah, dapat mengawasi kembang tumbuh anak agar tidak berperilaku menyimpang.

 

"Salah satu kendala dalam melakukan upaya Sidak HP ini adalah, adanya beberapa wali atau orang tua yang menganggap Sidak HP merupakan pelanggaran hak privasi terhadap anak. Sehingga dewan guru juga merasa waswas dan sulit untuk melaksanakannya," ujar Yurlaili.

 

Menurut Yurlaili, peran guru di lingkungan sekolah juga sangat berarti untuk mengawasi tindakan anak dalam memanfaatkan media sosial. Sebab gadget sendiri, sangat bisa berdampak buruk bagi anak yang kurang pengawasan.

BACA JUGA:Bebas BPHTB, Program PTSL BPN/ATR Kepahiang Terbitkan Sertifikat Untuk 1.800 Bidang Tanah

"Karena selain lingkungan, faktor utama kenakalan remaja sekarang ini adalah karena dipengaruhi oleh gadget atau HP. Jadi memang perlu diawasi," lanjutnya.

 

Sebelumnya diberitakan bahwa, selain melaksanakan sosialisasi, DPPKBP3A Kepahiang juga mengimbau agar pihak sekolah rutin melakukan Sidak terhadap gadget alias HP yang dimiliki oleh masing-masing siswa.

Sumber: