Belum Berbadan Hukum, 26 BUMDes Ilegal Aktif Beroperasi di Kepahiang
Belum berbadan hukum, 26 BUMDes ilegal aktif beroperasi di Kepahiang.--Radarkepahiang.id
Di sisi lainnya, Perancang Madya KemenkumHAM Provinsi Bengkulu, Jisi Nasitiawan menjelaskan terkait pentingnya penyelarasan aturan Raperda terhadap hukum lokal dan peraturan yang lebih tinggi. Tujuannya tidak lain agar pengelolaan Raperda BUMDes, tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
"Dalam pembahasannya nanti, materi muatan Raperda ini dapat dilengkapi dan disesuaikan dengan norma-norma yang berlaku. Serta diselaraskan dengan Peraturan Menteri Desa yang mengatur secara detail upaya pembinaan terhadap BUMDes," ujar Jisi Nasitiawan.
BACA JUGA:Masih Belum Terungkap, Ini 18 Fakta Menarik Peristiwa Tragis di Talang Tige, Nomor 6 Paling Janggal!
Dia menjelaskan kalau Raperda BUMDes ini, sangat diperlukan bagi Pemkab Kepahiang yang bertujuan untuk melindungi BUMDes sebagai aset desa yang melibatkan daerah dalam pembinaan dan pengembangannya.
"Dan yang paling penting adalah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tutupnya.
Sumber: