Gegara Ini Pemkab Kepahiang Kepahiang Terancam Kena Sanksi Pemerintah Pusat

Gegara Ini Pemkab Kepahiang Kepahiang Terancam Kena Sanksi Pemerintah Pusat

Kabid Perbendaharaan, Jhon Indi mengungkapkan kalau Pemkab Kepahiang terancam kena sanksi pemerintah pusat karena realisasi dana kelurahan yang masih nol. --Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Akibat jajarannya yang diduga tidak pro aktif, Pemkab Kepahiang saat ini terancam kena sanksi pemerintah pusat. Pasalnya hingga pertengahan tahun anggaran 2024 ini, belum satupun dari 12 kelurahan yang ada di Kabupaten Kepahiang mengusulkan berkas pencairan dana kelurahan

BACA JUGA:Jadi Pulau Tumpukan Sampah, Tanpa Pengolahan TPST Kepahiang Sekarang Over Kapasitas

Sebagai akibatnya, jika tidak dicairkan seperti tahun sebelumnya, Pemkab Kepahiang nampaknya bakal diberikan sanksi pemerintah pusat.

 

Diketahui kalau regulasi dana kelurahan ini sesuai dengan Permendagri nomor 130 tahun 2018, tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat. 

BACA JUGA:Warga Kelurahan Talang Rimbo Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh Istri!

Tahun anggaran 2024 ini, Kabupaten Kepahiang mendapatkan kucuran dana kelurahan sebesar Rp 2,4 miliar yang dibagi untuk 12 kelurahan. Artinya masing-masing kelurahan di Kabupaten Kepahiang mendapatkan pengalokasian dana kelurahan sebesar Rp 200 juta perkelurahan.

 

"Sampai pertengahan Juni ini, belum satu pun pemerintah kelurahan yang mengajukan pencairan dana kelurahan kepada BKD Kepahiang," singkat Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Perbendaharaan, Jhon Indi, S.Ip M.Ap.

BACA JUGA:Simak! Berikut Ini Bocoran Informasi Tahapan Seleksi CPNS 2024

Padahal sambung Jhon Indi, BKD Kepahiang sendiri sudah mensosialisasikan terkait dengan regulasi, petunjuk teknis dan pelaksanaan penggunaan dana kelurahan tersebut. Menurutnya dengan regulasi tersebut, tidak ada alasan bagi pemerintah kelurahan untuk mengaku kesulitan dalam merealisasikan dana kelurahan.

 

"Sosialisasi sudah kita lakukan, baik itu terkait dengan regulasi, petunjuk teknis dan pelaksanaannya. Tinggal pemerintah kelurahan menyusun penggunaan anggarannya lalu usulkan," jelas Jhon Indi.

BACA JUGA:Ring Road Dapat Rp 30 Miliar, Pembangunan Jalan Langgar Jaya - Damar Kencana Belum Ada Kepastian

Sumber: