5 Fraksi DPRD Kepahiang Setujui Raperda RPJPD, Dewan: Harus Direalisasikan

5 Fraksi DPRD Kepahiang Setujui Raperda RPJPD, Dewan: Harus Direalisasikan

5 Fraksi di DPRD Kepahiang resmi menyetujui Reperda RPJPD Kabupaten Kepahiang.--Humas DPRD Kepahiang

Di sisi lain, juru bicara Fraksi Kebangkitan Bangsa, Basing Ado menyampaikan bahwa Raperda RPJPD 2025-2045, hendaknya juga memperhatikan pembangunan ditingkat desa. Mengingat mayoritas aspirasi disampaikan dari tingkat desa, kelurahan dan kecamatan, ia berharap menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah.

 

"Harapannya ke depan Raperda RPJPD ini tidak hanya disampaikan dalam bentuk dokumen saja, akan tetapi harus direalisasikan sampai ke tingkat desa, kelurahan dan kecamatan," ujar Basing Ado.

BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Pemkab Kepahiang Terbitkan Surat Edaran

Fraksi Demokrat yang disampaikan juru bicaranya, Nanto Usni menambahkan jika terkait dengan Raperda tentang RPJPD agar misi yang dijalankan nantinya jelas dan ideal, mendeskripsikan berbagai upaya yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan isu strategis kabupaten, RTRW Kabupaten Kepahiang, RPJPN 2025-2045 dan RPJPD Provinsi Bengkulu 2025-2045.

 

"Fraksi Demokrat berharap Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam jangka panjang, dengan tetap berpedoman pada visi dan misi tersebut. Bahwa rencana pembangunan jangka panjang daerah memiliki arti penting dan bernilai strategis dalam pembangunan Kabupaten Kepahiang, kami mengapresiasi Pemkab Kepahiang yang telah menyusun RPJPD dengan komprehensif dan sistematis," jelas Nanto.

 

Kemudian menutup pandangan fraksi pada rapat paripurna tersebut, juru bicara Fraksi GPPIS Eko Guntoro,SH menyampaikan bahwa RPJPD Kabupaten Kepahiang 2025-2045 mengakomodasi metode pendekatan teknokratis, partisipatif, politis, top down dan bottom up.

BACA JUGA:Hindari Penghapusan Data Kendaraan, Pemerintah Ingatkan Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Fraksi GPPIS mengingatkan bahwa metode pendekatan rencana pembangunan juga harus memenuhi kriteria transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berwawasan lingkungan yang disinkronkan dengan Peraturan Pemerintah serta Peraturan Dalam Negeri.

 

"Agar apa yang menjadi tujuan pembangunan untuk Kabupaten Kepahiang bisa berjalan dengan baik dan tepat sasaran," demikian Eko. 

Sumber: