Program Pemutihan Pajak Pemprov Bengkulu, Solusi Gampang Tuntaskan Masalah Kendaraan Mati Pajak

Program Pemutihan Pajak Pemprov Bengkulu, Solusi Gampang Tuntaskan Masalah Kendaraan Mati Pajak

Program pemutihan pajak kendaraan Provinsi Bengkulu, solusi gampang mengatasi masalah mati pajak. --Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Program pemutihan pajak kendaraan Provinsi Bengkulu, tentu menjadi solusi gampang dalam menuntaskan persoalan kendaraan yang sudah lama mati pajak

Melalui program pemutihan pajak kendaraan ini, Pemprov Bengkulu mengajak masyarakat yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) agar menunaikan kewajibannya. 

BACA JUGA:CATAT! Ini Rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu, Berlaku di 10 Kabupaten/Kota

Dengan program ini, pemilik kendaraan diimbau untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dan gratis BBNKB yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Bengkulu di seluruh kantor Samsat kabupaten/kota.

 

Pemerintah Provinsi Bengkulu menyampaikan, relaksasi pajak kendaraan bermotor ini jadi momentum bagi para pemilik kendaraan untuk mulai tertib membayar pajak. Kemudian merupakan solusi murah untuk membayar pajak kendaraan yang mati bertahun-tahun lamanya.

BACA JUGA:Selain Provinsi Bengkulu, Ini Daerah di Indonesia yang Melaksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

"Karena pajak dari masyarakat akan kembali lagi ke masyarakat. Kalau masyarakat tertib pajak, tentu program pembangunan, pelayanan masyarakat dan program lainnya juga berjalan lancar," sampai Gubernur Bengkulu, H. Rohidin Mersyah.

 

Gubernur Bengkulu menambahkan, pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan biaya BBNKB ini, merupakan program pemerintah untuk membantu pemilik kendaraan bermotor menuntaskan kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan. Gubernur berharap melalui program tersebut masyarakat tidak lagi terbebani denda serta pokok pajak kendaraan, program itu juga mengratiskan balik nama kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Banyak Keuntungannya, Simak Berikut Ini Tujuan Pemutihan Pajak Kendaraan

"Ayo manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh Samsat se-provinsi Bengkulu yang dilaksanakan sampai dengan 30 November 2024 tahun ini," demikian gubernur.

Sumber: