Pemutihan Pajak Kendaraan Antisipasi Kendaraan Jadi Bodong
Pemutihan Pajak Kendaraan Antisipasi Kendaraan Jadi Bodong--Dok/Net
Pemutihan Pajak Kendaraan Antisipasi Kendaraan Jadi Bodong
Radarkepahiang.id - Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar program pemutihan pajak yang fungsinya untuk meringankan beban masyarakat, program tersebut juga berlaku untuk pemerintah daerah yang ingin menghidupkan kembali pajak kendaraannya. Tak hanya itu, program pemutihan pajak ini juga bermanfaat untuk mengantisipasi kendaraan menjadi bodong.
Sesuai aturan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas Pasal 74, aturan tersebut menyebutkan kendaraan STNK mati 2 tahun datanya akan dihapus dan jadi bodong permanen. Tahun 2024 ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu di seluruh wilayah Kantor Samsat sedang membuka pemutihan 2024 dengan program pajak mati lama digratiskan.
BACA JUGA:Karena Ini Ilmuan Memprediksi Misi ke Planet Mars Terancam Gagal
Program lainnya, juga diberi gratis BBNKB atau balik nama kendaraan dan seterusnya. Diketahui program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku se-Provinsi Bengkulu yang mulai dibuka pada 4 Juni 2024 sampai dengan 30 November 2024, program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku selama 6 bulan ke depan ini diharapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu agar masyarakat dapat memanfaatkannya semaksimal mungkin.
Program pemutihan pajak kendaraan, dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKD Provinsi Bengkulu bekerja sama dengan seluruh Kantor Samsat se-Provinsi Bengkulu. Pemerintah Provinsi Bengkulu mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024, sebab mulai tahun 2023, kebijakan penghapusan kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun, akan mulai diberlakukan.
Alhasil, kendaraan menjadi bodong. Pemprov Bengkulu mengajak untuk segera memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan pada program pemutihan pajak tahun ini. Antara lain berupa pembebasan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II, denda BBNKB ke-II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya.
Sumber: