Sisa Rp519 Juta Lagi, Siapa yang Bakal Mengembalikan Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang?
Kerugian negara dalam kasus korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang masih tersisa Rp519 juta--Kejari Kepahiang
Namun dengan total kerugian Rp619.320.974, Kejari Kepahiang memastikan tetap akan menunggu itikad baik dari 2 tersangka lainnya ini.
"Sementara ini baru tersangka EP yang mengembalikan kerugian negara. Untuk 2 tersangka lainnya tetap kami tunggu itikad baiknya," pungkasnya.
Mengingatkan kembali kalau dalam kasus korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang ini, Kejari Kepahiang menetapkan 3 tersangka. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, Selasa 28 Mei 2024 sore Kejari Kepahiang resmi menetapkan AM, US dan EP sebagai tersangka yang kemudian langsung dilakukan penahanan di Lapas Curup, Rejang Lebong.
BACA JUGA:MACET! Dinas PMD Kepahiang Sebut Ada 20 BUMDes 'Mati Suri' di Kabupaten Kepahiang
Bukan hanya itu saja, saat ini jaksa Kejari Kepahiang, masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara penyelewengan Dana BOS MAN 2 Kepahiang ini. Teranyar dikabarkan, kasus korupsi ini juga diduga kuat melibatkan kontraktor selaku pihak ketiga yang sudah menerima fee dari pihak sekolah.
Namun untuk memastikan dugaan tersebut, sampai sekarang Kejari Kepahiang masih melakukan penyidikan mendalam dan pemeriksaan terhadap sejumlahsaksi-saksi yang diduga terlibat dan mengetahui kejadian ini.
Sumber: