Ditilep Hingga Rp 619 Juta, Segini Dana BOS MAN 2 Kepahiang TA 2021 dan 2022

Ditilep Hingga Rp 619 Juta, Segini Dana BOS MAN 2 Kepahiang TA 2021 dan 2022

Ditilep Hingga Rp 619 Juta, Segini Dana BOS MAN 2 Kepahiang TA 2021 dan 2022--Jimmy Mayhendra

Ditilep Hingga Rp 619 Juta, Segini Dana BOS MAN 2 Kepahiang TA 2021 dan 2022

Radarkepahiang.id - Hingga Rabu 29 Mei 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang masih terus mendalami terkait kasus korupsi yang menyeret 3 petinggi MAN 2 Kepahiang yakni, AM selaku mantan Kepala MAN Kepahiang, US selaku Kepala TU, serta EP selaku Bendahara.

Teranyar diketahui bahwa dalam kasus korupsi tersebut, ditimbulkan Kerugian Negara (KN) yang jumlahnya fantastis mencapai Rp 619 juta.

BACA JUGA:Soal Tersangka Tambahan Kasus Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang, Ini Kata Jaksa!

Namun banyak yang bertanya-tanya, jika KN yang ditimbulkan saja bisa mencapai ratusan juta rupiah, sebetulnya berapa banyak jumlah Dana BOS yang diterima MAN 2 Kepahiang setiap tahunnya.

Terkait hal ini, Kajari Kepahiang, Ikka Mauluddina, SH, MH melalui Plh. Kasi Intel Kejari Kepahiang, Brama Kharisman, SH, menuturkan bahwa meskipun direalisasikan dari sumber yang sama yakni Kementrian Agama melalui APBN, setiap tahun Dana BOS yang diterima oleh MAN 2 Kepahiang ini selalu berubah-ubah.

BACA JUGA:Di Kepahiang IRT Asal Kelobak Jadi Korban Jambret

Untuk tahun 2021, MAN 2 Kepahiang menerima anggaran Dana BOS yang mencapai Rp 842,8 juta sementara pada tahun 2022, anggaran tersebut bertambah menjadi Rp 960 juta.

"Sehingga dikalkulasikan jumlah keseluruhan Dana BOS yang diterima MAN 2 Kepahiang dari APBN Kementrian Agama ini mencapai Rp 1,8 M lebih," ujar Bram.

BACA JUGA:Terhitung Hari Ini, 3 Tersangka Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Resmi Ditahan 20 Hari

Dari jumlah total Dana BOS yang diterima tersebut, artinya 1/3 atau 35 persen telah dikorupsi sehingga ditimbulkan KN yang mencapai Rp 619 juta tersebut. Ratusan juta KN ini sendiri terdiri dari berbagai macam item penyalahgunaan diantaranya, pemotongan anggaran kegiatan, kegiatan fiktif, mark up belanja serta cashback dari pihak ketiga selaku penyedia.

"Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukanlah 4 item penypangan tersebut. Sehingga muncul lah KN yang nilainya mencapai Rp 619 juta," lanjutnya.

BACA JUGA:68 Berkas Diterima Dinsos, Asessmen Calon Orang Tua Asuh Bayi Dalam Kardus Dimulai

Sebelumnya diberitakan bahwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang masih terus mendalami kasus korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang yang menyeret nama 3 pejabat tinggi, AM selaku mantan Kepala MAN Kepahiang, US selaku Kepala TU, serta EP selaku Bendahara.

Meskipun sudah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang tahun anggaran 2021-2022, namun Kejari Kepahiang masih terus akan mendalaminya hingga tuntas.

BACA JUGA:Resmi Berstatus Tersangka, Ini Rincian Penyalahgunaan Dana BOS MAN 2 Kepahiang!

Menurut Bram, pihaknya akan menelusuri kembali pengelolaan dana BOS MAN Kepahiang ini untuk mencari tahu apakah ada kemungkinan penambahan tersangka baru yang juga ikut terlibat.

"Kita belum tahu persis, namun sekarang memang sedang kita dalami terkait kemungkinan penambahan tersangka baru itu," jelas Bram.

BACA JUGA:FANTASTIS! Segini Total Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang

Namun sembari mendalami kasus ini lanjut Bram, pihaknya akan terlebih dahulu menyusun berkas tuntutan tterhadap ketiga tersangka ini untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kepahiang.

"Sembari kita melakukan pendalaman, sekarang ini kita juga tengah menyusun berkas tuntutan terhadap ketiga tersangka," singkatnya.

Sumber: