Terhitung Hari Ini, 3 Tersangka Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Resmi Ditahan 20 Hari

Terhitung Hari Ini, 3 Tersangka Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Resmi Ditahan 20 Hari

Terhitung Hari Ini, 3 Tersangka Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Resmi Ditahan 20 Hari--Jimmy Mayhendra

Terhitung Hari Ini, 3 Tersangka Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Resmi Ditahan 20 Hari

Radarkepahiang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang secara resmi menetapkan AM selaku mantan Kepala MAN Kepahiang, US selaku Kepala TU, serta EP selaku Bendahara, sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang.

 

Kajari Kepahiang, Ikka Mauluddina, SH, MH melalui Plh. Kasi Intel Kejari Kepahiang, Brama Kharisman, SH menuturkan bahwa ketiga tersangka ini akan mulai menjalani masa penahanan selama 20 hari.

BACA JUGA:68 Berkas Diterima Dinsos, Asessmen Calon Orang Tua Asuh Bayi Dalam Kardus Dimulai

Penahanan selama 20 hari ini dilakukan di Lapas Kelas II A Curup, disamping itu Kejari Kepahiang juga akan melengkapi berkas ke Pengadilan Negeri Kepahiang.

 

"Terhitung sejak hari ini, tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II Curup," ujar Bram.

BACA JUGA:Resmi Berstatus Tersangka, Ini Rincian Penyalahgunaan Dana BOS MAN 2 Kepahiang!

Bram menjelaskan bahwa, ketiga tersangka ini masing-masing memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus penyalahgunaan dana BOS MAN 2 Kepahiang ini, peran dari masing-masing tersangka disesuaikan dengan jabatannya di MAN 2 Kepahiang.

 

"Jadi masing-masing punya peran yang berbeda, sesuai dengan jabatannya," lanjutnya.

BACA JUGA:FANTASTIS! Segini Total Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang

Sebelumnya diberitakan bahwa, Usai press release di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang berlangsung, 3 pejabat tinggi MAN 2 Kepahiang yang meliputi AM selaku mantan Kepala MAN Kepahiang, US selaku Kepala TU, serta EP selaku Bendahara langsung digelandang menuju ruang tahanan.

Sumber: