Begini Isi Laporan Kades yang Ngaku Dijebak dan Disebut Pakai Narkoba!

Begini Isi Laporan Kades yang Ngaku Dijebak dan Disebut Pakai Narkoba!

Resmi Diterima Satreskrim, Ini Muatan Laporan Kades yang Merasa Dituduh Pakai Narkoba--Jimmy Mayhendra

Resmi Diterima Satreskrim, Ini Muatan Laporan Kades yang Merasa Dituduh Pakai Narkoba

RK ONLINE - Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu memastikan bahwa saat ini pihaknya telah menerima laporan dari salah satu Kades di Kecamatan Kepahiang yang merasa dituduh sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Bahkan usai menerima laporan ini, Kades berinisial HE yang dalam hal ini selaku pelapor juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. 

 

Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munaryanto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK menuturkan bahwa saat ini laporan tersebut akan mulai diproses dan saat ini pun juga akan dilakukan penyelidikan. Sementara itu dijelaskan Kasat Reskrim, muatan laporan yang dilayangkan ini yakni Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA:Pil Samcodin Beredar di Kepahiang, Sasarannya Pelajar!

"Laporan sudah kita terima sejak beberapa hari lalu, pelapor juga sudah kami mintai keterangan. Untuk muatan laporannya sendiri sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Kasat Reskrim.

 

Lebih lanjut dikatakan bahwa, kepada penyidik pelapor mengaku bahwa dirinya merasa difitnah oleh terlapor yang telah memuat informasi bahwa dirinya menggunakan sabu-sabu hingga beredar di jagat maya.

BACA JUGA:Ratusan Lembar Soal Tes Tertulis Panwaslucam Langsung Dimusnahkan

"Pelapor yang merasa telah dirugikan, kemudian melaporkan ini kepada kami," lanjutnya.

 

Sebelumnya diberitakan bahwa, Merasa dijebak dan dituduh menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, HE salah satu Kades di Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu akhirnya melayangkan laporan ke SPKT Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, Jumat 26 April 2024.

Laporan yang diterima SPKT ini, kemudian berlabuh ke Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA:Pengorder Ribuan Butir Pil Samcodin Gunakan Akun Abal-Abal

Sumber: