Pengacara Anies Minta Diskresi, Ketua MK: Nama Saksi Tidak Akan Bocor Kecuali Sengaja Dibocorkan!

Pengacara Anies Minta Diskresi, Ketua MK: Nama Saksi Tidak Akan Bocor Kecuali Sengaja Dibocorkan!

Pengacara Anies Minta Diskresi, Ketua MK: Nama Saksi Tidak Akan Bocor Kecuali Sengaja Dibocorkan!--Dok/Net

Dilansir dari Kompas.com, Yusril menyebutkan bahwa Tim Pembela Prabowo-Gibran ini telah menerima surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke MK, oleh pasangan nomor urut 1 dan 3 itu.

 

Muatan perkara dari kedua pemohon ini rata-rata nyaris sama, perkara yang dimaksud lanjut Yusril, adalah Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang dilayangkan oleh kedua kubu.

 

Selain itu, Prabowo dan Gibran juga telah memberikan kuasa kepada 45 pengacara yang akan membelanya di sidang sengketa MK tersebut. Selanjutnya, mereka akan menunggu keputusan MK untuk menerima atau tidak menerima Tim Pembela Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait. 

Jika diterima, Tim Pembela Prabowo-Gibran ini akan mempersiapkan jawaban atas permohonan yang diajukan oleh kubu Anies dan Ganjar maksimal pada 27 Maret lalu.

BACA JUGA:Dinsos dan Polsek Ujan Mas Kolaborasi Buru ODGJ!

"Pada tanggal 28 sesuai dengan jadwal yang disusun dalam peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 1 tahun 2024, kami diberikan kesempatan untuk menjawab ya atau membacakan jawaban terhadap permohonan yang diajukan oleh kedua pemohon," ujar Yusril dilansir dari Kompas.com

Sumber: