Jangan Senang Dulu, Caleg Peraih Suara Terbanyak Masih Bisa Digugat!
Jangan Senang Dulu, Caleg Peraih Suara Terbanyak Masih Bisa Digugat!--Jimmy Mayhendra
BACA JUGA:Pengisian Statistik Formulir D1 Keliru, Pleno Kabupaten Mandeg!
"Jadi hanya pengumuman partai pemenang Pemilu atau peraih suara terbanyak saja, kalau putusan masih belum. Kita tunggu surat dari MK," ujar Ikrok.
Meskipun memakan waktu selama 2 hari, Ikrok mengungkapkan bahwa secara garis besar, pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten ini, berjalan dengan kondusif tanpa kendala.
Walaupun dalam pelaksanaannya, Ikrok mengakui sempat ada kekeliruan pengisian formulir D1 hasil yang menyebabkan jalannya pleno tingkat kabupaten ini, sempat membutuhkan waktu yang lebih lama.
"Memang sempat ada kekeliruan, sehingga memakan waktu agak lebih lama. Tapi semuanya sudah clear dan kami pastikan tahapan pleno kabupaten, berjalan dengan lancar," lanjutnya
Sumber: