Radar Kepahiang
PUPR Kepahiang

Pemungutan Suara Pemilu 2024 Segera Tiba, Bagaimana dengan ASN?

Pemungutan Suara Pemilu 2024 Segera Tiba, Bagaimana dengan ASN?

Pemungutan Suara Pemilu 2024 Segera Tiba, Bagaimana dengan ASN?/--tribunnews.com

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilih dalam Pemilu 2024. Apa saja syarat-syarat tersebut? Berikut penjelasannya:

 

- Warga Negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun pada hari pemungutan suara, status sudah menikah atau pernah menikah.

- Tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan hak pilih yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

- Memiliki domisili di Indonesia dengan menunjukkan bukti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

- Jika berada di luar negeri, harus menunjukkan e-KTP, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.

- Bukan merupakan anggota TNI atau Polri.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, KASN Tinjau Pelanggaran Netralitas ASN

Demikianlah penjelasan mengenai apakah ASN boleh nyoblos atau tidak, disertai dengan syarat-syarat pemilih dalam Pemilu 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pembaca!

Sumber: