ASN Diminta Jaga Netralitas Dalam Proses Pemilu, BKN: Tidak Memihak!

ASN Diminta Jaga Netralitas Dalam Proses Pemilu, BKN: Tidak Memihak!

ASN Diminta Jaga Netralitas Dalam Proses Pemilu, BKN: Tidak Memihak!/--bkpsdm.bengkulutengahkab.go.id

ASN Diminta Jaga Netralitas Dalam Proses Pemilu, BKN: Tidak Memihak!

RK ONLINE - Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam berbagai konteks, terutama dalam proses politik seperti pemilihan presiden dan legislatif pada Pemilu 2024 yang tinggal menghitung hari.

 

"ASN memiliki tanggung jawab untuk tidak memihak kepada pasangan calon presiden (capres) atau calon legislatif (caleg) dalam segala bentuk pengaruh atau tindakan," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian tahun 2024.

BACA JUGA:Langgar Netralitas Dalam Pemilu 2024, Data ASN Terancam Diblokir BKN!

Haryomo menekankan bahwa ASN yang tidak menjaga netralitasnya akan menghadapi ancaman sanksi serius, seperti penundaan kenaikan pangkat dan mutasi.

 

KASN bertanggung jawab menindaklanjuti pelanggaran netralitas oleh ASN. Jika rekomendasi KASN tidak ditindaklanjuti oleh pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), maka BKN akan mengambil tindakan.

 

Salah satu tindakan yang bisa dilakukan oleh BKN adalah pemblokiran data kepegawaian ASN dalam sistem informasi ASN. Pemblokiran ini akan berdampak pada hak-hak kepegawaian ASN, seperti penundaan kenaikan pangkat dan mutasi.

BACA JUGA:KASN Beberkan 8 Modus Pelanggaran Netralitas ASN Dalam Pemilu, Begini Katanya!

Haryomo menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran dilakukan karena ASN melanggar NSPK manajemen ASN sesuai dengan peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2023.

 

BKN mencatat 47 laporan dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN sejak tahun 2023 hingga Januari 2024. Pelanggaran tersebut meliputi pelanggaran disiplin dan kode etik yang telah dilaporkan.

Sumber: