Tukang Es Krim Ini Ternyata Seorang Residivis Curanmor, 2 Kali Makan Timah Panas

Tukang Es Krim Ini Ternyata Seorang Residivis Curanmor, 2 Kali Makan Timah Panas

Tukang Es Krim Ini Ternyata Seorang Residivis Curanmor, 2 Kali Makan Timah Panas--Jimmy Mayhendra

Tukang Es Krim Ini Ternyata Seorang Residivis Curanmor, 2 Kali Makan Timah Panas

RK ONLINE - Hingga Kamis 25 Januari 2024, SO warga Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu masih dalam pemeriksaan penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.

Tukang es krim ini sebelumnya ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor di 8 TKP wilayah hukum Polres Kepahiang. Dirinya juga sempat ditembak oleh petugas lantaran mencoba kabur saat penggerebekan.

BACA JUGA:Dapat Dukungan BUMN, 33 Wartawan di Bengkulu Ikut UKW 2024

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, belakangan diketahui bahwa tukang es krim ini merupakan seorang residivis kasus serupa. Sempat ditangkap dan diamankan Polres Kepahiang pada tahun 2021 lalu, SO kemudian ditahan di Lapas Curup dan baru saja keluar dari penjara.

Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK menuturkan bahwa tersangka ini merupakan residivis yang tidak kapok. Pasalnya saat pertamakali diamankan Polres Kepahiang pada tahun 2021 lalu, SO juga sempat dilumpuhkan dengan timah panas.

BACA JUGA:Ternyata Aktivitas Kita Selama Ini Bikin Kita Berisiko Terkena Gagal Jantung, Ini Cara Menangkalnya!

"Dulu tersangka juga pernah diamankan di Polres Kepahiang pada tahun 2021 dan sempat dilumpuhkan," ujar Kapolres.

Bahkan saat diamankan kala itu, SO juga membuat video imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi Curanmor di Wilkum Polres Kepahiang jika tidak ingin mengalami hal serupa.

"Videonya sempat viral, namun ternyata dia sendiri yang mengulangi perbuatan tersebut," lanjutnya.

BACA JUGA:Persaingan Sengit Toyota Rush Vs Honda BR-V, Harga Jadi Faktor Penentunya!

Sebelumnya diberitakan bahwa SO warga Kelurahan Dusun Kepahiang telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian kendaraan sepeda motor milik warga Kelurahan Tangsi Baru, Kecamatan Kabawetan.

Belakangan diketahui bahwa aksi pencurian ini telah dilakukan oleh SO di 8 TKP yang berbeda di wilkum Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Kelemahan Toyota Rush, Salah Satunya Tarikan Mesin yang Kurang Responsif

Sumber: