Selain Dipenjara, Pencuri Kopi Basah Juga Bisa Terancam Denda Rp 5 Juta
Selain di Penjara, Pencuri Kopi Basah Juga Bisa Terancam Denda Rp 5 Juta/--Jimmy Mayhendra
Selain Dipenjara, Pencuri Kopi Basah Juga Bisa Terancam Denda Rp 5 Juta
RK ONLINE - Satpol PP PBK Kabupaten Kepahiang menerima informasi adanya aksi pencurian kopi basah di wilayah Cinta Mandi Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang, Kamis 18 Agustus 2024.
Plt. Kasatpol PP PBK Kabupaten Kepahiang, Destiana melalui Kabid Perda, A. Solati, S.Ip menuturkan bahwa saat ini jajarannya tengah bergegas menuju TKP untuk memastikan kebenaran dari informasi ini.
BACA JUGA:Disperinaker Kepahiang Terbitkan 130 Kartu Kuning, 16 Diantaranya Orang di PHK!
Namun menurut Solati, pelaku pencuri kopi basah ini bisa mendapatkan ancaman hukuman berlapis apabila nantinya ditangkap oleh pihak yang berwajib. Bagaimana tidak, pasalnya aksi jual beli kopi basah dilarang di Kabupaten Kepahiang dan telah diatur di dalam Perda Nomor 2 Tahun 2007.
"Kita baru saja mendapatkan informasi bahwa ada aksi pencurian kopi basah di Cinta Mandi. Namun terkait hal ini kita hanya akan melakukan crosscheck sesuai dengan kapasitas untuk penegakan Perda, ada larangan aktivitas jual beli kopi basah. Itu sudah diatur di dalam Perda Nomor 2 Tahun 2007," ujar Solati.
Bahkan di dalam Perda ini lanjut Solati, pelaku pencurian yang nekat melakukan aksi jual beli kopi basah di Kabupaten Kepahiang ini bisa terancam hukuman berlapis. Baik itu hukuman penjara atas dasar aksi pencuriannya, serta hukuman denda sebesar Rp 5 juta atas pelanggaran Perda.
BACA JUGA:Ada Ratusan Ribu Penderita HIV, Baru 40 Persen Dapat Pengobatan!
"Namun untuk proses hukum biarlah itu diserahkan kepada pihak berwajib, saat ini kita fokus pada penegakan Perda saja," labjutnya.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kapolres Kepahiang AKBP. Eko Munarianto, S.IK, melalui Kapolsek Bermani Ilir, Iptu. Desri Zaldi mengatakan bahwa terkait informasi aksi pencurian ini tengah di dalami olwh pihaknya.
Sumber: