Percepatan Penataan, BKN Evaluasi Data Tenaga Non ASN

Percepatan Penataan, BKN Evaluasi Data Tenaga Non ASN

Percepatan Penataan, BKN Evaluasi Data Tenaga Non ASN/--www.bkn.go.id

Percepatan Penataan, BKN Evaluasi Data Tenaga Non ASN

RK ONLINE - Pada Kamis 28 Desember 2023 di Kantor Regional X BKN, Denpasar, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengadakan evaluasi hasil verifikasi dan validasi data Tenaga Non ASN di instansi pemerintah. 

 

Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN yang terkait dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan percepatan penataan Tenaga Non ASN.

BACA JUGA:Jutaan Tenaga Honorer Tunggu Pengangkatan Menjadi PPPK 2024, MenPANRB Ungkap Mekanismenya!

Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menyampaikan bahwa implementasi UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN memiliki beberapa tantangan, termasuk adanya 24 pasal yang memerlukan regulasi lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

 

 "Kita dihadapkan pada tenggat waktu maksimal enam bulan untuk menyelesaikan 24 regulasi tersebut. Oleh karena itu, BKN sebagai instansi yang mengurusi manajemen kepegawaian harus berkontribusi nyata dalam penyusunan turunan UU ASN," ujar Haryomo.

 

Dalam upaya penyusunan RPP Manajemen ASN, Haryomo berharap ada ruang yang luas bagi uji publik guna mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Dia menambahkan bahwa RPP ini juga berisi solusi untuk permasalahan Tenaga Non ASN, sesuai dengan Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 yang menegaskan penyelesaian penataan Pegawai Non ASN paling lambat Desember 2024.

BACA JUGA:Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer Baru Mulai Berlaku, Hati Hati Ada Sanksi!

"Kami berharap BKN dan BPKP dapat melakukan verifikasi dan validasi Tenaga Non ASN dengan penuh tanggung jawab dan tetap mematuhi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang berlaku," tambahnya.

 

Sementara itu, Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menyebut bahwa BKN telah membentuk 11 tim koordinator untuk memberikan masukan terhadap RPP Manajemen ASN.

Sumber: