Recruitmen Petugas Pengawas TPS Resmi Diumumkan, Catat Jadwal Pendaftarannya!

Recruitmen Petugas Pengawas TPS Resmi Diumumkan, Catat Jadwal Pendaftarannya!

Recruitmen Petugas Pengawas TPS Resmi Diumumkan, Catat Jadwal Pendaftarannya!--DOK/Net

10. Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil wawancara : 18-19 Januari 2024 (2 hari)

11. Pergantian calon terpilih (jika ada) : 19-21 Januari 2024 (3 hari)

12. Pelantikan pengawas TPS : 22 Januari 2024

13. Perpanjangan rekruitmen khusus TPS yang belum memiliki pengawas : 24 Januari - 7 Februari 2024 (15 Hari)

BACA JUGA:Debat Perdana Cawapres Bakal Dipandu 2 Sosok Jurnalis Ini, Lihat Rekam Jejaknya!

Sebelumnya diberitakan bahwa guna memastikan Pemilu 2024 mendatang berjalan dengan lancar dan tanpa ada sedikitpun kendala, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu akan segera melaksanakan rekruitmen petugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Rekruitmen ini nantinya akan menyasar seluruh masyarakat di Provinsi Bengkulu, namun perlu dicatat bahwa pengangkatan petugas pengawas TPS ini tidak akan dilakukan secara asal. Ada sejumlah mekanisme yang wajib diikuti oleh seluruh peserta, bagi mereka yang lolos dalam setiap tahapan, maka berhak untuk menjadi seorang petugas pengawas TPS.

BACA JUGA:Ini Tema Debat Perdana Cawapres, Siapakah Yang Paling Unggul?

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Kordiv SDM, Debisi Ilhodi,S.Sos, menuturkan bahwa pengawas TPS ini nantinya akan ditugaskan dalam mengawasi seluruh tahapan pemungutan hingga penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan.

"Sesaat lagi akan kita buka tahapan rekruitmennya, saat ini baru sekedar tahapan sosialisasi dan pengumuman pembukaan saja. Namun meskipun begitu, masyarakat yang ingin menjadi petugas pengawas tetap harus mempersiapkan diri, sebab kita tidak akan sembarangan dalam melakukan pengangkatan petugas," ujar Kordiv SDM.

BACA JUGA:Wow!! Ternyata Lari Siang Hari Punya Manfaat Sebanyak Ini

Untuk masa tugasnya sendiri, petugas pengawas TPS ini akan bekerja selama 1 bulan terhitung sejak 23 hari sebelum pemungutan suara. Bahkan para petugas masih tetap akan bekerja selama 7 hari Pascapemungutan suara di TPS. Dijelaskan lebih lanjut oleh Kordiv SDM, bahwa pada masing-masing TPS nantinya akan ditempatkan 1 orang petugas pengawas TPS. 

"Setiap TPS nanti akan ditempatkan satu orang petugas pengawas TPS. Untuk masa kerjanya sendiri, petugas pengawas TPS ini akan bertugas selama 30 hari hingga 7 hari pasca pemungutan suara," singkatnya.

Sementara itu untuk diketahui bahwa sejak tertanggal 19 Desember 2023 lalu, Bawaslu telah mengumumkan dan mensosialisasikan rekruitmen pegawai pengawas TPS ini. Tahapan pengumuman ini sendiri diketahui akan berlangsung hingga 31 Desember 2023 mendatang.

Sumber: