Jelang Pemilu 2024, Begini Peringatan MenPANRB Anas Terkait Netralitas ASN

Jelang Pemilu 2024, Begini Peringatan MenPANRB Anas Terkait Netralitas ASN

Jelang Pemilu 2024, Begini Peringatan MenPANRB Anas Terkait Netralitas ASN/--bkd.jogjaprov.go.id

Jelang Pemilu 2024, Begini Peringatan MenPANRB Anas Terkait Netralitas ASN

RK ONLINE - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah memberikan peringatan serius kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

 

Anas menegaskan agar ASN tidak terlibat dalam mendukung calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres), calon anggota DPR RI/DPRD, atau partai politik mana pun.

 

Ditegaskannya bahwa bagi ASN yang nekat melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi tegas karena kewajiban menjaga netralitas ASN saat perhelatan lima tahunan ini sangat penting.

BACA JUGA:Susunan Anggota dan Tugas KPPS Saat Pemilu 2024

"Netralitas mengandung prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan tidak memihak. Ketidaknetralan ASN akan menghambat pelayanan publik karena kinerja ASN menjadi tidak profesional," ujar Anas

 

Beliau menegaskan bahwa ketidaknetralan ASN akan merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Ketidakprofesionalan ASN saat periode demokrasi dapat menghambat pencapaian target-target pemerintah, baik di tingkat lokal maupun nasional.

 

Mengacu pada Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, pegawai ASN (PNS dan PPPK) wajib menjaga netralitas. Netralitas yang dimaksud adalah tidak terlibat dalam pengaruh eksternal dan tidak mendukung kepentingan politik di luar kepentingan bangsa dan negara.

BACA JUGA:Penerimaan Anggota KPPS Pemilu 2024, 3682 Orang Dibutuhkan di Kabupaten Kepahiang

"ASN tetap memiliki hak pilih, namun, hak tersebut hanya dapat dilaksanakan di bilik suara, bukan melalui media atau platform lainnya," tegas Anas.

Sumber: