Akhir Tahun ASN Diberi Izin Cuti Oleh MenPANRB, Eiitss Ada Syaratnya!
Akhir Tahun ASN Diberi Izin Cuti Oleh MenPANRB, Eiitss Ada Syaratnya!/--jdih.maritim.go.id
Akhir Tahun ASN Diberi Izin Cuti Oleh MenPANRB, Eiitss Ada Syaratnya!
RK ONLINE - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan aturan baru yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait cuti akhir tahun dalam menyambut Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Dalam aturan tersebut, terdapat larangan penggunaan kendaraan dinas.
Azwar Anas menyatakan izin bagi ASN untuk mengambil cuti selama libur Natal dan Tahun Baru. Namun, sambil memberikan izin tersebut, Azwar telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, serta beberapa kementerian terkait lainnya mengenai cuti ASN di akhir tahun.
BACA JUGA:Berkat UU Nomor 20 Tahun 2023, Tenaga Honorer Lulusan SMA Berpeluang Jadi ASN 2024
"Secara umum, tidak ada libur nasional baru. Namun, ASN diberikan izin cuti," ungkap Azwar
Pada kesempatan ini, Azwar menegaskan bahwa pelayanan publik yang diberikan oleh ASN harus tetap berjalan tanpa terganggu meskipun izin cuti diberikan.
"Pimpinan di atasnya berhak memberikan izin cuti kepada ASN pada Natal dan Tahun Baru, terutama bagi yang merayakan perayaan tersebut, seperti teman-teman nasrani," tambahnya. "Namun, harapannya adalah pelayanan publik tetap beroperasi sehingga ASN yang tidak cuti dapat dioptimalkan."
Azwar juga memberikan peringatan penting kepada ASN yang mengambil cuti libur Natal dan Tahun Baru untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat melakukan perjalanan.
BACA JUGA:Tahap Pertama Pemerintah Berencana Pindahkan 3.246 ASN ke IKN
Sebelumnya, pemerintah telah memprediksi peningkatan jumlah pemudik pada libur Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 sebesar 43% dibandingkan tahun sebelumnya.
Sumber: