Jelang Pemilu 2024, MenPANRB Ingatkan Netralitas ASN, Sanksinya Dicopot dari Jabatan!
Jelang Pemilu 2024, MenPANRB Ingatkan Netralitas ASN, Sanksinya Dicopot dari Jabatan!/---antaranews.com
Sanksi disiplin berat terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan selama 12 bulan, hingga pemberhentian dari PNS.
Oleh karena itu, PNS diingatkan untuk tidak melakukan tindakan yang dapat diartikan sebagai dukungan terhadap calon tertentu, termasuk dalam unggahan di media sosial.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Rekrutmen CPNS dan PPPK Disingkat 3 Hingga 4 Kali Dalam Setahun
Sumber: