Daftar UMP Tertinggi Hingga UMP Terendah Tahun 2024, Bengkulu Nomor Berapa?
Daftar UMP Tertinggi Hingga UMP Terendah Tahun 2024, Bengkulu Nomor Berapa?/---www.shutterstock.com
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.186.826 (Naik 2,96%)
- Jawa Timur: Rp2.165.244 (Naik 6,13%)
- Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.125.897 (Naik 7,27%)
- Jawa Barat: Rp2.057.495 (Naik 3,57%)
- Jawa Tengah: Rp2.036.947 (Naik 4,02%)
- Kalimantan Tengah: Menunggu Putusan Resmi
- Maluku: Menunggu Putusan Resmi
- Papua Pegunungan: Mengikuti UMP Papua
- Papua Barat Daya: Mengikuti UMP Papua
- Papua Selatan: Mengikuti UMP Papua
BACA JUGA:Jadi Penentu Besaran Gaji, Pahami Segera Istilah UMR, UMP dan UMK Tenaga Kerja di Indonesia
Sumber: