Pemerintah Janjikan Insentif Bagi Karyawan dan PNS yang Mau Pindah Ke IKN
Pemerintah Janjikan Insentif Bagi Karyawan dan PNS yang Mau Pindah Ke IKN/---istimewah
Pemerintah Janjikan Insentif Bagi Karyawan dan PNS yang Mau Pindah Ke IKN
RK OLNLINE - Pemerintah memperkenalkan sejumlah insentif menarik untuk para karyawan swasta dan PNS yang ingin beralih ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Salah satu insentif utama yang ditawarkan adalah penghasilan bebas pajak (PPH Pasal 21).
Menurut keterangan dari Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, ini berarti para karyawan di IKN akan menerima gaji penuh tanpa dipotong pajak atau potongan lainnya.
BACA JUGA:Anggaran Belum Jelas, Rencana Pemindahan ASN ke IKN Belum Pasti
"Ini adalah salah satu upaya kami untuk menarik minat orang-orang ke IKN. Fasilitas ini, yang mana PPh 21 akan ditanggung oleh pemerintah, memberikan insentif kepada karyawan yang memutuskan bekerja dan menetap di IKN," ujar Yon.
"Ini berlaku bagi karyawan yang bekerja dan menetap di sana, pemerintah akan menanggung pajaknya. Artinya, para karyawan tersebut akan menerima penghasilan penuh tanpa harus membayar pajaknya," tambahnya.
Tak hanya PPh 21, Yon juga menegaskan bahwa ada insentif lain seperti pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) yang juga akan ditanggung oleh pemerintah.
BACA JUGA:Berapa Lama Anda Sebaiknya Memanaskan Mobil Sebelum Perjalanan, Simak Juga Efek Buruknya
Namun, Yon menekankan bahwa semua insentif yang diberikan akan tetap memperhatikan tata kelola keuangan yang baik. Hal ini akan terus dilaporkan secara berkala dalam realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah pun memiliki empat fokus utama dalam memberikan insentif di IKN. Pertama, menjaga keberlanjutan APBN dengan memastikan stabilitas keuangan negara. Kedua, mendorong penggunaan produk dalam negeri. Ketiga, mendukung masuknya investasi baru ke IKN.
Sumber: