Radar Kepahiang
PUPR Kepahiang

Selain Naik Gaji, Presiden Jokowi Janjikan Tunjangan PNS Hingga Rp900.000

Selain Naik Gaji, Presiden Jokowi Janjikan Tunjangan PNS Hingga Rp900.000

Selain Naik Gaji, Presiden Jokowi Janjikan Tunjangan PNS Hingga Rp900.000/---istimewah

BACA JUGA:Rincian Tahapan Tes SKB CPNS 2023 di Berbagai Instansi, Kamu yang Mana?

Uang Makan PNS:

Golongan I dan II: Rp 35.000

Golongan III: Rp 37.000

Golongan IV: Rp 41.000

Dengan 22 hari kerja, perhitungan uang makan PNS per bulannya adalah:

 

Golongan I dan II: 22 x Rp 35.000 = Rp 770.000

Golongan III: 22 x Rp 37.000 = Rp 814.000

Golongan IV: 22 x Rp 41.000 = Rp 902.000

Demikianlah besaran uang makan yang akan diterima oleh PNS setiap bulannya berdasarkan golongan yang mereka miliki.

BACA JUGA:Sudah Ditetapkan Tersangka, Mahasiswi ITB Joki CPNS Kejaksaan 2023 Tidak Ditahan

Sumber: