Selain Naik Gaji, Presiden Jokowi Janjikan Tunjangan PNS Hingga Rp900.000
Selain Naik Gaji, Presiden Jokowi Janjikan Tunjangan PNS Hingga Rp900.000/---istimewah
Selain Naik Gaji, Presiden Jokowi Janjikan Tunjangan PNS Hingga Rp900.000
RK ONLINE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengumumkan kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen yang akan mulai berlaku pada Januari 2024. Bersama dengan kenaikan gaji, PNS juga dijanjikan tunjangan hingga Rp900 ribu pada tahun tersebut.
Dalam penjelasan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 dan nota keuangannya, Jokowi menegaskan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.
BACA JUGA:Demi Uang 20 Juta, Mahasiswi ITB Tersangka Joki Tes CPNS Kini Mendekap di Penjara
Sebelumnya, gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, yakni Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Setelah kenaikan 8%, gaji PNS berdasarkan golongan sebagai berikut:
Golongan I: Rp 1.685.664-2.901.420
Golongan II: Rp 2.183.976-4.125.600
Golongan III: Rp 2.785.752-5.180.760
Golongan IV: Rp 3.287.844-6.373.296
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, PNS juga akan menerima uang makan setiap harinya. Berapa jumlahnya?
Sumber: