Jangan Sampai Salah, Begini Penjelasan Mengenai Perbedaan ASN dan PNS
Jangan Sampai Salah, Begini Penjelasan Mengenai Perbedaan ASN dan PNS /---yuvalianda.com
Jangan Sampai Salah, Begini Penjelasan Mengenai Perbedaan ASN dan PNS
RK ONLINE - Bagi kalian yang tengah meniti jalan menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), tahun ini memberikan kesempatan untuk menjadi bagian dari pegawai pemerintah.
Proses pendaftaran CASN, yang melibatkan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023, telah mencapai tahap uji kompetensi bagi CPNS dan seleksi kompetensi bagi PPPK. Namun, masih ada banyak peserta yang belum memahami perbedaan antara ASN, PNS, dan PPPK ?
BACA JUGA:Mulai 2024, Ada Perubahan yang Terjadi dari Reformasi Gaji ASN
Banyak yang masih merasa kebingungan membedakan antara ASN dan PNS, bahkan ada yang keliru, menganggap keduanya sama.
Untuk menjelaskan hal ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi untuk pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah yang bekerja pada instansi pemerintah, seperti yang disampaikan oleh sscasn.bkn.go.id. Artinya, PNS dan PPPK merupakan bagian dari ASN.
Namun, tidak semua ASN adalah PNS; ada yang menjadi aparatur negara berstatus PPPK.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang diangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan
BACA JUGA:Peluang Lolos Semakin Besar, Simak Strategi Sukses Menghadapi Pertanyaan Wawancara CPNS Dosen
Sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Sumber: