Mulai 2024, Ada Perubahan yang Terjadi dari Reformasi Gaji ASN

Mulai 2024, Ada Perubahan yang Terjadi dari Reformasi Gaji ASN

Mulai 2024, Ada Perubahan yang Terjadi dari Reformasi Gaji ASN/---istimewah

Mulai 2024, Ada Perubahan yang Terjadi dari Reformasi Gaji ASN

RK ONLINE - Pembahasan terkait reformasi gaji pegawai aparatur sipil negara (ASN) menjadi salah satu fokus utama pada tahun 2024. 

 

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Republik Indonesia/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menegaskan bahwa penyesuaian sistem pensiun dan skema penggajian tunggal, atau single salary, menjadi prioritas.

BACA JUGA:Anggaran Belum Jelas, Rencana Pemindahan ASN ke IKN Belum Pasti

Dalam konteks ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan rencana evaluasi terhadap proyek percobaan (pilot project) implementasi single salary. Percobaan ini saat ini tengah dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

"Baru saja kita melakukan percobaan soal single salary, hanya di KPK dan PPATK. Kita akan menilai modelnya karena ada kekhawatiran terkait perbedaan gaji antara mereka yang bekerja dan yang tidak bekerja. Hal ini menjadi pertimbangan dalam evaluasi," kata Anas.

 

Perkiraan Besaran Gaji dengan Skema Single Salary

Dokumen dari Pusat Pengkajian dan Penelitian Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 010-Agustus 2017 menjelaskan bahwa single salary merujuk pada penghasilan yang merupakan kombinasi dari beberapa komponen, yakni komponen jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja serta kemahalan).

BACA JUGA:Insentif Pemindahan ASN ke Ibu Kota Negara Baru, Berapa Besarannya?

Menurut BKN, besaran gaji dalam konsep single salary akan ditentukan berdasarkan sistem pemeringkatan (grading) yang merujuk pada level atau nilai jabatan. 

 

Sumber: