Selain Gaji PNS Naik 8 Persen, Pemerintah Janjikan PNS Dapat Tunjangan Baru

Selain Gaji PNS Naik 8 Persen, Pemerintah Janjikan PNS Dapat Tunjangan Baru

Selain Gaji PNS Naik 8 Persen, Pemerintah Janjikan PNS Dapat Tunjangan Baru/---www.djkn.kemenkeu.go.id

Selain Gaji PNS Naik 8 Persen, Pemerintah Janjikan PNS Dapat Tunjangan Baru

RK ONLINE - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen yang akan berlaku pada tahun depan. Selain itu, PNS juga akan menerima tunjangan tambahan berupa biaya penambah daya tahan tubuh.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, PNS akan memperoleh tambahan penghasilan dalam bentuk biaya makanan penambah daya tahan tubuh mulai tahun 2024.

BACA JUGA:SKD CPNS 2023, Ini yang Terjadi Jika Ada Skor SKD Sama

Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa tidak semua PNS akan menerima tunjangan tersebut. Hanya PNS pada beberapa bidang tertentu yang berisiko menurunnya daya tahan tubuh yang akan mendapat jatah makanan penambah daya tahan tubuh.

 

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait, menyatakan bahwa PNS yang mungkin mendapatkan suplemen penambah daya tahan tubuh adalah mereka yang bekerja di lingkungan dengan risiko menurunnya daya tahan tubuh, seperti PNS di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang beroperasi di laboratorium atau divisi IT yang berinteraksi langsung dengan komputer.

 

Meskipun demikian, Kemenkeu tidak mengatur jenis pekerjaan yang berhak mendapatkan tunjangan tersebut. Keputusan mengenai hal tersebut akan diserahkan kepada masing-masing instansi.

BACA JUGA:Segini Besaran Skema Gaji Tunggal ASN Jika Diberlakukan, Pemerintah Uji Coba 15 Instansi

Adapun besaran biaya penambah daya tahan tubuh untuk PNS telah diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, dengan rincian jumlahnya di setiap daerah di Indonesia. Besarannya bervariasi mulai dari Rp 18.000 hingga Rp 25.000, bergantung pada lokasi kerja PNS:

 

- Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, hingga Bangka Belitung: Rp 18.000 - Rp 19.000

Sumber: