Radar Kepahiang
PUPR Kepahiang

Peserta CPNS dan PPPK Simak, Pemerintah Berikan Kesempatan Ujian SKD Susulan

Peserta CPNS dan PPPK Simak, Pemerintah Berikan Kesempatan Ujian SKD Susulan

Peserta CPNS dan PPPK Simak, Pemerintah Berikan Kesempatan Ujian SKD Susulan/---Istimewah-

 

Menanggapi hal ini, Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, menjelaskan bahwa mereka akan memberikan kesempatan ujian susulan dengan syarat tertentu. Alasan tidak hadir haruslah yang sebenarnya, dan pemberitahuan ketidakhadiran harus dilakukan sebelum jadwal ujian. Jika memberitahukan saat sesi kedua, peserta dianggap tidak hadir.

 

"Contohnya, jika seseorang memiliki jadwal untuk sesi kedua, namun karena sakit atau ada keadaan darurat, mereka harus memberitahukan kepada panitia sebelum sesi pertama berlangsung," jelasnya.

BACA JUGA:Tahap Lanjutan CPNS 2023 Berikut Panduan Tahapan Sesuai Instansi Terkait

Sumber: