ASN Wajib Tahu, Posting Foto Mengunakan 10 Pose Ini Bisa Dianggap Tidak Netral
ASN Wajib Tahu, Posting Foto Mengunakan 10 Pose Ini Bisa Dianggap Tidak Netral/---Istimewah-
- Pose dengan jari metal
- Pose tangan membentuk pistol
BACA JUGA:Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Perbedaan dan Materi Ujian Seleksi Teknis Tambahan
- Pose tangan dengan mengangkat telunjuk
- Pose tangan angka dua
- Pose tangan membentuk telepon
- Pose memperlihatkan angka 5
- Pose membentuk simbol "ok" dengan tiga jari diangkat
Pelanggaran kode etik ini dapat berujung pada sanksi moral, mulai dari pernyataan tertutup hingga terbuka, bagi ASN yang melanggar aturan tersebut. Larangan-larangan ini meliputi kegiatan seperti memasang spanduk terkait bakal calon peserta pemilu, melakukan kampanye melalui media sosial, atau bahkan memposting foto bersama dengan bakal calon dan tim suksesnya.
ASN yang melanggar aturan netralitas di Pemilu 2024 dapat menerima sanksi bervariasi, mulai dari hukuman disiplin sedang seperti pemotongan tunjangan hingga hukuman disiplin berat seperti pemberhentian jabatan dengan tidak hormat.
BACA JUGA:Tes SKB CPNS Kemenkumham 2023, Peserta Wajib Perhatikan Persiapan Penting Setelah Penutupan SKD
Bentuk pelanggaran dan sanksinya juga mencakup kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap partai politik atau bakal calon, menjadi anggota pengurus partai politik, atau menyebarkan informasi yang menguntungkan atau merugikan partai politik atau bakal calon.
Sumber: