Sebelum Tes Lanjutan, Simak Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru 2023
Sebelum Tes Lanjutan, Simak Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru 2023/---Istimewah-
Sebelum Tes Lanjutan, Simak Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru 2023
RK ONLINE - Bagi para peserta CASN 2023 yang akan mengikuti seleksi kompetensi PPPK guru tahun ini, penting untuk mengetahui nilai ambang batas seleksi agar bisa mempersiapkan diri sebaik mungkin sebelum ujian.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) secara resmi merilis nilai ambang batas seleksi PPPK guru 2023 melalui Keputusan Menpan RB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.
BACA JUGA:Tanpa Tes! Pengangkapan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Didorong Wakil Ketua Komisi II DPR RI
Seleksi kompetensi PPPK guru ini melibatkan tes mengenai kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Peserta seleksi akan diuji berdasarkan ketiga kompetensi tersebut dalam waktu yang telah ditentukan, yakni 120 menit bagi peserta umum dan 150 menit bagi peserta penyandang disabilitas.
Untuk melangkah ke tahap berikutnya, peserta harus memperoleh nilai minimal sesuai dengan ambang batas yang telah ditetapkan. Nilai ambang batas ini bervariasi tergantung pada formasi yang dipilih oleh peserta.
Berikut adalah informasi lengkap mengenai nilai ambang batas seleksi kompetensi PPPK guru 2023:
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2023
BACA JUGA:TERLENGKAP! Ini Soal dan Passing Grade Seleksi Guru PPPK 2023, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis
Ahli Pertama - Guru Agama Islam: 180
Ahli Pertama - Guru Agama Kristen: 180
Sumber: