Passing Grade CPNS 2023: Ini Batas Nilai Minimal yang Wajib Diperoleh Setiap Peserta
Passing Grade CPNS 2023: Ini Batas Nilai Minimal yang Wajib Diperoleh Setiap Peserta/---adminweb.radenfatah.ac.id
Passing Grade SKD CPNS Formasi Khusus:
- Peserta lulusan terbaik predikat cumlaude dengan nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
- Peserta khusus diaspora dengan nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
- Peserta penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan nilai TIU minimal 60.
- Peserta putra/putri wilayah Papua harus mencapai nilai kumulatif SKD minimal 286 dan nilai TIU 60.
Selain passing grade, Kemenpan RB juga telah menetapkan jumlah soal SKD dalam seleksi CPNS 2023:
- Jumlah soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 butir soal
- Jumlah soal Tes Intelegensi Umum (TIU): 35 butir soal
- Jumlah soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 butir soal
Nilai kumulatif tertinggi yang dapat dicapai dalam SKD CPNS 2023 adalah 550. Ini berarti peserta harus mencapai nilai maksimal, yaitu 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, dan 225 untuk TKP.
Dengan informasi ini, diharapkan para calon peserta seleksi CPNS 2023 dapat mempersiapkan diri dengan baik sesuai dengan passing grade yang berlaku. Semoga berhasil dalam proses seleksi CPNS tahun ini!
Sumber: