Telat 60 Menit Auto Gagal, Simak Sederet Tata Tertib Penting dan Sanksi Dalam Seleksi SKD CPNS 2023

Telat 60 Menit Auto Gagal, Simak Sederet Tata Tertib Penting dan Sanksi Dalam Seleksi SKD CPNS 2023

Telat 60 Menit Auto Gagal, Simak Sederet Tata Tertib Penting dan Sanksi Dalam Seleksi SKD CPNS 2023/---www.anri.go.id

Telat 60 Menit Auto Gagal, Simak Sederet Tata Tertib Penting dan Sanksi Dalam Seleksi SKD CPNS 2023

RK ONLINE -  Seiring berjalannya waktu, tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk CPNS 2023 semakin dekat. Tes SKD ini adalah salah satu tahap penting dalam seleksi CPNS, dan para peserta perlu memahami tata tertib yang harus diikuti agar ujian berjalan lancar.

 

Saat ini, panitia seleksi sedang merencanakan jadwal SKD CPNS, yang dijadwalkan pada tanggal 3-6 November 2023. Tes SKD akan berlangsung dari tanggal 9 hingga 18 November 2023.

 

Sebelum mengikuti tes SKD CPNS 2023, penting bagi peserta untuk memahami tata tertib yang telah ditetapkan oleh panitia agar tidak terhenti atau didiskualifikasi karena melanggar peraturan. Apa saja tata tertib yang harus diikuti?

BACA JUGA:Perbedaan Waktu Mengerjakan SKD CPNS 2023 Bagi Peserta Umum dan Khusus

Berikut adalah Tata Tertib Pelaksanaan SKD:

- Peserta harus hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.

- Panitia seleksi akan memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

- Pemberian PIN registrasi akan ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

- Peserta harus membawa KTP elektronik asli atau KTP asli yang masih berlaku, Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku, atau Kartu Keluarga asli yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, serta kartu peserta seleksi.

- Jika seleksi dilakukan di luar negeri, peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.

- Bagi peserta seleksi pengembangan karier, wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.

Sumber: